| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon. -----------------------------
- Menetapkan demi hukum perbaikan nama orang tua (ibu) didalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 2529/UM/2007, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta, Tanggal 17 September 2007, semula tertulis nama orang tua (ibu) : TITIN SUKAWATI, diperbaiki menjadi tertulis nama orang tua (ibu) TITIN SUKAYATI. ------------------------------------------------------------------------------------
- Membebankan semua biaya permohonan kepada Pemohon.--------------------
|