Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
56/Pdt.G/2024/PN Pwk IWAN ANDRIAN AR 1. ACHMAD TANJUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 56/Pdt.G/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Jumat, 08 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IWAN ANDRIAN AR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1CANDRA ISWANTO, SH., MH.IWAN ANDRIAN AR
Tergugat
NoNama
11. ACHMAD TANJUNG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
12. ABDUL KADIR SUKARMADJI BAE, MBA
23. Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Purwakarta
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.

 

  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat.

 

  1. Menyatakan Tergugat tidak diketahui keberadaanya.

 

  1. Menyatakan Sah dan berharga Surat Pernyataan Hibah tertanggal 9 Agustus 2010 yang ditandatangani oleh Tergugat.

 

  1. Menyatakan tanah seluas 6.845 M2 yang dihibahkan Tergugat kepada Penggugat sebagaimana Surat Pernyataan Hibah Tertanggal 9 Agustus 2010 yang terletak sesuai Peta Bidang Tanah, Nomor : 1278/2012 Blok Kampung Cipangasaman RT. 001 RW. 001, Desa Sukadami, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1, Gambar Situasi No. 775/1986, atas nama PT. CEMARA PERMAI, dengan ciri batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Timur                 : Tanah Milik Awang
  • Sebelah Barat                  : Tanah Milik Muin
  • Sebelah Utara                  : Tanah Milik Dini
  • Sebelah Selatan             : Jalan Raya

Adalah Sah milik Penggugat.

 

  1. Menyatakan Penggugat dapat melakukan peralihan kepemilikan atas tanah yang dihibahkan tersebut sebagaimana ketentuaan yang berlaku atas dasar putusaan pengadilan yang mempunyia kekuatan hukum tetap (inkraht van gewijsde).

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat, yaitu Kerugian Materil adalah sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dan Kerugian Imateriil adalah sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

 

  1. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I untuk taat dan patuh terhadap isi putusan perkara aquo.

 

  1. Memerintahkan kepada Turut Tergugat II untuk taat dan patuh atas putusan perkara aquo, dengan melakukan proses peralihan hak milik pada Sertifikat Hak Milik Nomor I, Gambar Situasi No. 775/1986, dari atas nama PT. CEMARA PERMAI menjadi atas nama IWAN ANDRIAN AR. (Penggugat).

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak