Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
40/Pdt.P/2025/PN Pwk Wati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 40/Pdt.P/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Kamis, 02 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Wati
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1CECEP ROSADI, SHWati
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon. ------------------------------------
  2. Menetapkan demi hukum perbaikan nama orang tua (ibu) didalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 1727.IST/2003, yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan, Kabupaten Purwakarta, tanggal 1 Mei 2003, semula tertulis nama orang tua (ibu) : DASIH, diperbaiki menjadi tertulis nama orang tua (ibu) EEN. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Membebankan semua biaya permohonan kepada Pemohon.--------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak