Petitum |
- PRIMAIR :
Berdasarkan uraian di atas, PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGATÂ untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar sisa pembayaran sebesar Rp. 739.000.000,- (tujuh ratus tiga puluh sembilan juta rupiah) sekaligus dan seketika..
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga keterlambatan sebesar 6% per tahun dari sisa pembayaran terhitung sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan pembayaran lunas.
- Mengabulkan sita jaminan atas kantor PT. Surya Adhitya Perkasa di Jl. Industri No. 25, Kp. Warungbuah RT 003 RW 002, Desa Hegarmanah, Kec. Babakan Cikao, Kab. Purwakarta, Jawa Barat, yang memiliki Sertifikat Hak Milik No. 00299.
- Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya Banding, Kasasi maupun Verzet (uit voorbaar bij vooraad);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
A t a u :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, kami mohon Putusan yang seadil-adilnya berdasarkan asas peradilan yang baik. (Ex Ae Quo et Bono ). |