Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.Sus/2026/PN Pwk 1.HERU PRIYO PRABOWO, S.H.
2.ALVIANA PUTRI SOLICHAH, S.H
KHARIS RAMADHAN BIN AGUS BUDI ROHYANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 18/Pid.Sus/2026/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-245/M.2.14/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HERU PRIYO PRABOWO, S.H.
2ALVIANA PUTRI SOLICHAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHARIS RAMADHAN BIN AGUS BUDI ROHYANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

-----Bahwa ia Terdakwa KHARIS RAMADHAN Bin AGUS BUDI ROHYANA (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Selasa, tanggal 16 September 2025 sekira jam 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September 2025, bertempat di Kampung Cikopak Rt/Rw 002/001, Desa Mulyamekar, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram”.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal II Ayat (11) Undang- Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana-------------

Atau

Kedua

-----Bahwa Terdakwa KHARIS RAMADHAN Bin AGUS BUDI ROHYANA (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Selasa, tanggal 16 September 2025 sekira jam 03.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September 2025, bertempat di Kampung Cikopak Rt/Rw 002/001 Desa Mulyamekar Kecamatan Babakancikao Kabupaten Purwakarta atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo. Pasal VII angka 50 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------

Pihak Dipublikasikan Ya