Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G/2025/PN Pwk 1.SITI RODIAH
2.DEDEN MUHTAR
PT. MOS (Multi Optimal Sentosa) yang sekarang berganti nama menjadi PT JISC (Jatiluhur Industri Smart City) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 46/Pdt.G/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SITI RODIAH
2DEDEN MUHTAR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. MOS (Multi Optimal Sentosa) yang sekarang berganti nama menjadi PT JISC (Jatiluhur Industri Smart City)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.789.500.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan para Penggugat adalah ahli waris dari Almh. Onih dan Alm. Muhyi;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan Para Penggugat sebagai pemilik sah atas sebidang tanah sawah yang terletak di Kp. Cicadas Ciseupan Rt.000/003 Desa Cicadas Kecamatan Babakan Cikao Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat  berdasarkan DKHP Nop.32.16.081.008.002-0010.0 seluas 3.985 M2, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
  • Utara                   :    Tanah Amat ;
  • Timur                  :    Tanah PT EAS;
  • Selatan               :    Tanah Karno/PT EAS;
  • Barat                   :    Nya/Ade/H. Ursin;
    1. Menghukum Tergugat untuk segera membersihkan urugan tanah sawah yang terletak di Kp. Cicadas Ciseupan Rt.000/003 Desa Cicadas Kecamatan Babakan Cikao Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat berdasarkan DKHP Nop.32.16.081.008.002-0010. seluas 3.985 M2 sampai para Penggugat bisa mengolah/menanam padi Kembali atau mengganti kerugian Material kepada Para Penggugat sebesar Rp.700.000 x 3.985 M2 = Rp. 2.789.500.000,- (dua milyar tujuh ratus delapan puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah);
    2. Menghukum Tergugat membayar kerugian material kepada Para Penggugat sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
    3. Menghukum Tergugat membayar kerugian immaterial kepada Para Penggugat sebesar  Rp. 1. 000.000.000,- (satu milyar rupiah);
    4. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvooerbar bij Voorad) meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi
    5. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) kepada Para Penggugat setiap hari apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan Pengadilan Negeri Purwakarta ini;
    6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo berpendapat lain, maka kami memohon putusan yang seadil-adilnya ex aequo et bono

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak