Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2025/PN Pwk Muhamad Lutfie Alghifary Rivan Maula Setiawan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Senin, 24 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhamad Lutfie Alghifary
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Hadiyan Achfas, S.H.Muhamad Lutfie Alghifary
Tergugat
NoNama
1Rivan Maula Setiawan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 333.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;

 

  1. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan immateriil yang diderita oleh Penggugat secara tunai dan sekaligus, dengan rincian sebagai berikut:
    • Kerugian Materiil, yaitu jumlah uang yang telah diterima oleh Tergugat dari Almarhum H. ASEP SURYA KOMARA, S.H., M.Si., yang menjadi hak bagi ahli waris yang sah, sebesar Rp 333.000.000,- (tiga ratus tiga puluh juta rupiah);
    • Kerugian Immateriil meskipun sulit untuk diukur secara langsung dalam bentuk uang, kerugian tersebut tidak hanya mencakup penderitaan moral semata, namun juga dampak emosional dan sosial yang signifikan yang dirasakan oleh keluarga Almarhum, terutama para ahli waris. Oleh karena itu, mengingat dampak psikologis, emosional, dan sosial yang dialami oleh keluarga Almarhum, Penggugat memohon kepada Yang Mulia Hakim agar kerugian immateriil tersebut dipersamakan dengan nilai sebesar Rp 167.000.000,- (seratus enam puluh tujuh juta rupiah), atau jumlah lain yang menurut pertimbangan Yang Mulia Hakim adalah adil dan sesuai dengan prinsip keadilan yang berlaku.

 

  1. Meletakan sita jaminan (conservatoir beslag) atau sita persamaan terhadap objek bidang tanah beserta bangunan diatasnya setempat terletak dan dikenal sebagai Jl. Kramat Pesantren Kebon Djati, RT/RW 03/01, Desa Citalang, Kec. Purwakarta, Kab. Purwakarta.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000.00,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisde), apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan isi putusan ini;

 

  1. Menyatakan bahwa putusan perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya keberatan;

 

  1. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara a quo.

 

Atau Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Purwakarta Kelas IB berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak