Petitum |
PRIMER :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tepat dan Benar bahwa PT ASSAWALA INTI REJEKI Cq MARVELOUS MARVIN JHONATHAN sebagai penerima hak atas tagihan (cessie) dari PT Bank Tabungan Negara atas nama Debitur Nn. DEWI YULIANTI;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kewajibannya secara sekaligus dan seketika sebesar Rp. 150.000.000.- kepada Penggugat;
- Menetapkan sita jaminan terhadap obyek sebidang tanah dan bangunan dengan sertifikat Hak Guna Bangunan No. 00695, yang beralamat pada Perumahan Bukit Soeryo Residence Blok B3.11, Desa Mulyamekar, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat.
- Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan terhadap Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) atas keterlambatan pemenuhan putusan ini sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta) per hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
SUBSIDER,
“Apabila Majelis Hakim yang Memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain Mohon Putusan yang seadil-adilnya” (ex aequo et bono) ; |