Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
27/Pid.B/2025/PN Pwk | 1.Elsanaz Nadea, SH 2.FERI NOPIYANTO, S.H., M.H. 3.RADEN BUDI BAWONO, SH. |
SUHERMAN BIN EDI SUPARDI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Apr. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||||
Nomor Perkara | 27/Pid.B/2025/PN Pwk | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 14 Apr. 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1184/M.2.14/Eoh.2/04/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa Suherman Bin Edi Supardi pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2024 sekira pukul 18.00 WIB, atau pada suatu waktu lain dalam Bulan Agustus Tahun 2024, bertempat di Kp. Cilandak Rt.001/001 Desa Cirangkong Kecamatan Cibatu Kabupaten Purwakarta atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan sengaja dan melawan hukum memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya". --- Perbuatan Terdakwa Suherman Bin Edi Supardi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --- ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa Suherman Bin Edi Supardi pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2024 sekira pukul 18.00 WIB, atau pada suatu waktu lain dalam Bulan Agustus Tahun 2024, bertempat di Kp. Cilandak Rt.001/001 Desa Cirangkong Kecamatan Cibatu Kabupaten Purwakarta atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan sengaja melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”. --- Perbuatan Terdakwa Suherman Bin Edi Supardi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |