| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 25/Pid.Sus/2026/PN Pwk | 1.LEO BERNANDO AGLESIUS S.H 2.ALFI AFIYANTI, S.H., M.Kn. |
ANGGA RISWARDIYAN BIN TANTULAR | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 06 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 25/Pid.Sus/2026/PN Pwk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 27 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-339A/M.2.14/Enz.2/01/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA ------------------Bahwa Terdakwa ANGGA RISWARDIYAN BIN TANTULAR pada tanggal 27 September 2025 sekira pukul 21.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah beralamat Kp. Kertabumi No. 18 RT 028/RW 004, Desa Nagri Kidul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memerikasa dan mengadili, perkara ini telah Melakukan Perbuatan, Tanpa Hak Melawan Hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. ---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal II ayat (11) Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------- ATAU KEDUA --------------Bahwa Terdakwa ANGGA RISWARDIYAN BIN TANTULAR pada tanggal 27 September 2025 sekira pukul 21.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah beralamat Kp. Kertabumi No. 18 RT 028/RW 004, Desa Nagri Kidul, Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta, atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memerikasa dan mengadili, perkara ini telah Melakukan Perbuatan, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan atau membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman. ---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal VII angka 50 Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
