Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor : 101624401/3734/04/23, Tanggal 05 April 2023.
- Menghukum Tergugat I & II untuk membayar tunggakannya seketika tanpa syarat seluruh tunggakannya kepada Penggugat sebesar Rp. 20.348.373 (Dua Puluh Juta Tiga Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah). Dalam jangka waktu 2 minggu setelah adanya putusan dari hakim dan atau Apabila Tergugat I & II tidak membayar seluruh tunggakannya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 01929 atas nama Siti Aisah yang dijaminkan kepada Penggugat dapat dijual baik secara bawah tangan maupun lelang dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I, & II kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik No. 01929 atas nama Siti Aisah berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan yaitu terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik No. 01929 atas nama Siti Aisah berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya .
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |