Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.B/2026/PN Pwk 1.HIDRIYAHWATI, S.H.
2.ALVIANA PUTRI SOLICHAH, S.H
SOLIHIN BIN SOPANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 12/Pid.B/2026/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-129/M.2.14/Eku.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HIDRIYAHWATI, S.H.
2ALVIANA PUTRI SOLICHAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOLIHIN BIN SOPANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

 

Bahwa terdakwa SOLIHIN BIN SOPANDI pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Kp. Babakan kupa Rt. 12 Rw. 05 Desa. Nangewer Kec. Darangdan Kab. Purwakarta atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

----Perbuatan Terdakwa SOLIHIN BIN SOPANDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---

 Atau

Kedua

Bahwa terdakwa SOLIHIN BIN SOPANDI pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Kp. Babakan kupa Rt. 12 Rw. 05 Desa. Nangewer Kec. Darangdan Kab. Purwakarta atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, yang berwenang memeriksa dan mengadili, Pemberi  Fidusia  yang  mengalihkan, menggadaikan,  atau  menyewakan benda  yang  menjadi  objek  Jaminan  Fidusia  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  23  ayat  (2)  yang  dilakukan  tanpa  persetujuan  tertulis  terlebih  dahulu  dari  Penerima  Fidusia.

-----Perbuatan Terdakwa SOLIHIN BIN SOPANDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-----

 

Pihak Dipublikasikan Ya