- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp.276.650.034,- (DUA RATUS TUJUH PULUH ENAM JUTA ENAM RATUS LIMA PULUH RIBU TIGA PULUH EMPAT RUPIAH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp.218,155,511,- (DUA RATUS DELAPAN BELAS JUTA SERATUS LIMA PULUH LIMA RIBU LIMA RATUS SEBELAS RUPIAH) ditambah bunga sebesar Rp.11,380,800,- (SEBELAS JUTA TIGA RATUS DELAPAN PULUH RIBU DELAPAN RATUS RUPIAH), ditambah pinalty sebesar Rp.47,113,723,- (SERATUS DELAPAN JUTA SEMBILAN PULUH DELAPAN RIBU TUJUH RATUS TUJUH PULUH LIMA RUPIAH), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka Menghukum Para Tergugat untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan;
- Menyatakan hukum untuk memberikan hak kepada pengugat untuk melakukan penjualan terhadap agunan yang diikat dan dijaminkan oleh Tergugat berupa:
- Sertifikat Hak Milik No.03243 atas nama Budi Andoyo, tanggal 05-10-2000, Surat Ukur Nomer : 00276/Ciseureuh /2000 tgl 13-09-2000, Luas 90 m2, berlokasi di Panorama Indah A11/38, RT.07 RW.13, Kelurahan Ciseureuh, Kec.Purwakarta, Kab.Purwakarta, Provinsi Jawa Barat.
- Sertifikat Hak Milik No.03329 atas nama Budi Andoyo, tanggal 13-10-2000, Surat Ukur Nomer : 00390/Ciseureuh /2000 tgl 24-08-2000, Luas 90 m2, berlokasi di Panorama Indah A11/39, RT.07 RW.13, Kelurahan Ciseureuh, Kec.Purwakarta, Kab.Purwakarta, Provinsi Jawa Barat.
Akan dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|