Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
175/Pid.Sus/2024/PN Pwk | 1.Elsanaz Nadea, SH 2.MARDONGAN, S.H |
SYAMSUL RIZAL BIN WAHYUDIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 01 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 175/Pid.Sus/2024/PN Pwk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 23 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2488/M.2.14/Enz.2/10/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama Bahwa terdakwa SYAMSUL RIZAL BIN WAHYUDIN pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Juli 2024 bertempat di Villa Batu Apung Kampung Pameungpeuk Rt/Rw 003/001 Desa Wanasari Kecamatan Wanayasa Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ATAU Kedua Bahwa terdakwa SYAMSUL RIZAL BIN WAHYUDIN pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Juli 2024 bertempat di Villa Batu Apung Kampung Pameungpeuk Rt/Rw 003/001 Desa Wanasari Kecamatan Wanayasa Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |