Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
342/Pdt.P/2025/PN Pwk Solihah Binti Ece Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 342/Pdt.P/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Sabtu, 25 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Solihah Binti Ece
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Herry Suhandi.SH.MHSolihah Binti Ece
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2.  Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas Pemohon dalam pasport milik Pemohon, dimana kekeliruan yang tertera pada pasport milik Pemohon adalah nama ENENG SURYATI BT CECE ADENG, Lahir Tanggal : 20 Mei 1988 adalah Salah/Keliru. Yang benar adalah nama SOLIHAH BT ECE, Lahir Tanggal :                            10 Desember 1993 sesuai dengan KTP Nomor : 3214076005880004, Nomor KK : 3214120110150007, dan Kutipan Akta Nikah Nomor : 130/10/V/2015 dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Maniis milik Pemohon ;
  3. Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan Identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas Pasport Pemohon pada Kantor Unit Layanan Paspor Imigrasi Kelas I Karawang ;
  4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentutan peraturan perundang-undangan ;

 

  1.  

Atau apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak