Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.B/2025/PN Pwk 1.JATNIKO, S.H.
2.FEBRIANTO ARY KUSTIAWAN, S.H., M.Si.
FAISAL AHMAD NURSYAM BIN ERPAN ARIS FRIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 3/Pid.B/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3036/M.2.14/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JATNIKO, S.H.
2FEBRIANTO ARY KUSTIAWAN, S.H., M.Si.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAISAL AHMAD NURSYAM BIN ERPAN ARIS FRIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa ia Terdakwa Faisal Ahmad Nursyam Bin Erpan Aris Friyanto pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Jl. Cihonje Kampung Cihonje RT 11 RW 04 Desa Ciramahilir Kecamatan Maniis Kabupaten Purwakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta telah melakukan perbuatan, “mengambil barang atau sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dengan didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiap atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya”,

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHP. ----

ATAU

KEDUA

----- Bahwa ia Terdakwa Faisal Ahmad Nursyam Bin Erpan Aris Friyanto pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Jl. Cihonje Kampung Cihonje RT 11 RW 04 Desa Ciramahilir Kecamatan Maniis Kabupaten Purwakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta telah melakukan perbuatan,“dengan sengaja melakukan penganiayaan”. 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. -----

Pihak Dipublikasikan Ya