Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp.441.990.547,- (EMPAT RATUS EMPAT PULUH SATU JUTA SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH RIBU LIMA RATUS EMPAT PULUH TUJUH RUPIAH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp.261,818,909,- (DUA RATUS ENAM PULUH SATU JUTA DELAPAN RATUS DELAPAN BELAS RIBU SEMBILAN RATUS SEMBILAN RUPIAH) ditambah bunga sebesar Rp.72,072,863,- (TUJUH PULUH DUA JUTA TUJUH PULUH DUA RIBU DELAPAN RATUS ENAM PULUH TIGA RUPIAH), ditambah pinalty sebesar Rp.108,098,775,- (SERATUS DELAPAN JUTA SEMBILAN PULUH DELAPAN RIBU TUJUH RATUS TUJUH PULUH LIMA RUPIAH), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka Menghukum Para Tergugat untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan;
- Menyatakan hukum untuk memberikan hak kepada pengugat untuk melakukan penjualan terhadap agunan yang diikat dan dijaminkan oleh Tergugat berupa Sertifikat Hak Milik No.01732 atas nama Imar Fauzi, tanggal 22-10-2008, Surat Ukur Nomer : 972/Bunder /2008 tgl 21-10-2008, Luas 155 m2, berlokasi di Kp.Seulaeurih RT.13 RW.04, Desa Bunder, Kec. Jatiluhur, Kab.Purwakarta, Provinsi Jawa Barat, akan dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|
|
|
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
|