Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.---------------------------------------------
- Menetapkan demi hukum bahwa perbaikan nama ibu di Kutipan Akta Kelahiran, Nomor 10155/IST/2010, yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, tertanggal 1 Juli 2010, semula tertulis nama ibu EVI SOVIANI, diperbaiki menjadi tertulis nama ibu EVI SOFIANI. ------------------------------------------------------------------------------
- Membebankan semua biaya permohonan kepada pemohon. ----------------
ATAU : Apabila Pengadilan Negeri Purwakarta berpendapat lain, mohon keadilan. ---------------------------------------------------------------------------------- |