Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menetapkan demi hukum pembatalan Kutipan Akta Kematian, Nomor :3214-KM-15032023-004, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta, tanggal 15 Maret 2023;
- Memerintahkan Panitera/atau Pejabat sah yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan resmi Penetapan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta, untuk dicatat dalam register yang berlaku;
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta setelah kepadanya diberikan salinan sah dari Penetapan ini yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk membatalkan Kutipan Akta Kematian, Nomor :3214-KM-15032023-004, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta, tanggal 15 Maret 2023;
|