Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2024/PN Pwk SRI PRIHATININGSIH,S.Pd 1.NURHAYAH
2.ASEP ENDANG MUSLIHAT
3.RIZAL RAMDONA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SRI PRIHATININGSIH,S.Pd
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NURHAYAH
2ASEP ENDANG MUSLIHAT
3RIZAL RAMDONA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta
2Kantor Desa Cisarua
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 54.912.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat;
  3. Menyatakan secara hukum Penggugat adalah Ahli Waris Bapak H. SANTO (Alm.);
  4. Menyatakan secara hukum Penggugat berhak atas harta waris Bapak SANTO (Alm.) berupa sebidang tanah seluas sebidang tanah seluas 176 M2 (seratus tujuh puluh enam meter persegi) yang terletak di Kp. Bungursarang RT.008 RW. 004 Desa Cisarua dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Utara : Sawah Rojai/Jalan Desa
  • Timur : Jalan Desa
  • Barat : Sawah Sarja
  • Selatan : Sawah Rojai
  1. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang telah melakukan peralihan tanpa hak atas tanah Bapak H. SANTO (Alm.) adalah perbuatan melawan hukum ;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp. 54.912.000 (lima puluh empat juta Sembilan ratus dua belas ribu rupiah) secara tunai dan seketika ;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian immateril kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) secara tunai dan seketika;
  4. Menghukum Para Tergugat atau siapapun juga yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan obyek sengketa dalam perkara ini kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong dan tanpa hak tanggungan apapun, apabila perlu dengan bantuan alat negara;
  5. Menyatakan bahwa  sertifikat No.01197 tertanggal 5 Oktober 2021 yang di terbitkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) Purwakarta tidak mempunyai kekuatan hukum dengan dasar tidak mempunyai alas hak yang sah;
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh Panitera/Jurusita Pengadilan Negeri Purwakarta terhadap obyek sengketa dalam perkara ini;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) secara tanggung renteng per hari setiap keterlambatan pemenuhan kewajiban Para Tergugat dalam melaksanakan putusan pengadilan dalam perkara ini;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding atau kasasi;
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak