Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo ;
- Menyatakan secara hukum Para Tergugat mempunyai hutang kepada Penggugat berupa hutang pokok sebesar Rp. 2.231.000.000,- (dua milyar dua ratu tiga puluh satu juta rupiah) :
- Menyatakan secara hukum, Para Tergugat juga mempunya hutang bunga atas hutang pokok kepada Penggugat sebesar Rp. 2.141.760.000,- (dua milyar dua seratus empat puluh satu juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) ;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan tindakan Ingkar Janji (Wanprestasi) ;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar hutang hutang pokok sebesar Rp. 2.231.000.000,- (dua milyar dua ratu tiga puluh satu juta rupiah) paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan dalam perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar hutang bunga kepada Penggugat secara langsung dan sekaligu sebesar Rp. 2.141.760.000,- (dua milyar dua seratus empat puluh satu juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan dalam perkara aquo mempunya kekuatan hukum tetap ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaq) yang ditetapkan dalam perkara a quo ;
- Menetapkan secara hukum atas objek sita jaminan dalam perkara a quo yang merupakan objek perjanjian yang belum terjual berupa :
- Unit komersil Type 36 yang terletak di Blok B1 08 dengan SHGB Nomor 138 ;
- Unit komersil Type 36 yang terletak di Blok B1 07 dengan SHGB Nomor 136 ;
- Unit komersil Type 36 yang terletak di Blok B3 40 dengan SHGB Nomor 149 ;
- Unit komersil Type 36 yang terletak di Blok B3 33 dengan SHGB Nomor 164 ;
- Unit komersil Type 36 yang terletak di Blok B3 32 dengan SHGB Nomor 143 ;
- Unit komersil Type 36 yang terletak di Blok B 31 dengan SHGB Nomor 169 ;
- Unit komersil Type 36 yang terletak di Blok B3 34 dengan SHGB Nomor 144 ;
Yang semuanya tercantum atas nama Almarhum ANDREAS MULIAWAN, untuk dilakukan penjualan secara langsung dan/atau melalui Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara (KPKLN) Purwakarta dan hasil penjualannya diserahkan kepada Penggugat setelah dipotong bagian Para Tergugat sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) untuk setiap unitnya ;
- Menetapkan secara hukum atas harta kekayaan milik Para Tergugat berupa :
- satu bidang tanah milik Tergugat I seluas kurang lebih 1.000 M2 berikut bangunan permanen yang ada di atasnya milik Tergugat I yang terletak di Jalan Taman Pahlawan No. 180 Rt. 19 Rw. 08 Kelurahan Purwamekar Kecamatan Purwakarta Kab. Purwakarta
- satu bidang tanah milik Tergugat II seluas 1.000 M2 berikut bangunan rumah dan toko yang ada di atasnya milik Tergugat II yang terletak di Jl. Veteran No. 178 Rt. 02 Rw. 02 Kel. Cisuereuh Purwakarta ;
Dapat dilakukan penjualan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara (KPKLN) Purwakarta dan hasil penjualannya diserahkan kepada Penggugat secara langsung dan sekaligus untuk membayar seluruh hutang Para Tergugat apabila Para Tergugat lalai memenuhi putusan dalam perkara a quo ;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta (uit voerbar bij vooeraad) walaupun ada upaya hukum banding dan/atau kasasi ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono ) ; |