Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/Pid.Sus/2024/PN Pwk 1.Elsanaz Nadea, SH
2.JATNIKO, S.H.
3.FERI NOPIYANTO, S.H., M.H.
M. YUSUF MAULANA ALIAS IPENK BIN AGUS HERI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 95/Pid.Sus/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1281/M.2.14/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Elsanaz Nadea, SH
2JATNIKO, S.H.
3FERI NOPIYANTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. YUSUF MAULANA ALIAS IPENK BIN AGUS HERI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu  :

 

Bahwa  terdakwa M.YUSUF MAULAN Alias IPENK BIN AGUS HERI , pada hari Jumat  tanggal 23  Februari 2024  ,sekira jam 20.00.wib. Atau setidak-tidaknya pada Bulan Februari 2024, bertempat di Jalan Veteran No.61 A Rt31 Rw 04 Kelurahan Nagri Kaler Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima,  menyerahkan atau menjadi pelantara dalam jual beli narkotika golongan I berbentuk tanaman,  yang di lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat  tanggal 23  Februari 2024  ,sekira jam 20.00.wib. Atau setidak-tidaknya pada Bulan Februari 2024, bertempat di Jalan Veteran No.61 A Rt31 Rw 04 Kelurahan Nagri Kaler Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta pada saat terdakwa berada di rumah saksi Fadli Aminudin Alias IYANG. terdakwa di telepon oleh sdr ERIK dan sdr ERIK memesan 1 (satu) bungkus ganja dengan harag Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) , dan setelah menerima telepon dari sdr ERIK (belum tertangkap) kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus ganja yang terletak di lantai pojok kamar dekat kasur di samping tas selempang hitam milik saksi Fadli Aminudin tanpa sepengetahuan saksi Fadli Aminudin kemudian 1 (satu) bungkus ganja tersebut di masukan kedalam kantong celana dan setelah terdakwa memasukan ganja tersebut kemudian terdakwa bermain Game Online .
  • Bahwa sekira jam 22.00 wibsdr ERIK menghubungi terdakwa melalu telepon dan sdr ERIK janjian brtemu di depan rumah saksi Fadli Aminudin yang beralamt di Jalan Veteran No.61 A Kelurahan Nagri Kaler Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakart, dan setelah terdakwa menerima telepon dari sdr ERIK kemudian terdakwa keluar dari rumah saksi Fadli Aminudin alias Iyang sambil membawa 1 (satu) bungkus ganja dengan tujuan akan menjual 1 (satu) bungkus ganja kepada sdr ERIK, kemudian terdakwa menunggu sdr ERIK di pinggir jalan depan penjualan Bakso dan tak lama kemudian datang petugas kepolisian dari Polres Purwaklarta menghapiri terdakwa dan kemudian kemudian terdakwa di geledah dan di temukan barang bukti berupa 1(satu) bukus ganja yang di pegang oleh terdakwa.
  • Pada terdakwa di Tanya oleh petugas kepolisian dari mana 1 (satu) bungkus ganja tersbut dan oleh terdakwa di jawab dapat ngambil rumah temen terdakwa yang bernama saksi Fadli Aminudin alias Iyang dan kemudian terdakwa di tangkap berikut barang buktinya untuk di proses lebih lanjut .
  • Bahwa terdakwa, menawarkan,untuk di jual, menjual,membeli, menerima, atau menjadi pelantara dalam jual beli Narkotika golongan I jenis ganja ,  sampel berat netto awal jumlah seberat kurang lebih 2, 3563  gram  ,dan setelah di lakukan pemeriksaan Laboratoris tersisa berat netto Akhir seberat 1, 8856  Gram, tanpa ijin yang berwenang dimana berdasarkan hasil pemeriksaan Labokrimalistk Nomor PI.33FC/III/2024/Pusat Laboratorium Narokotika yang di tanda tangani pada tanggal 08 Maret  Januari 2024 oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Wahyu Widodo. Menyimpulkan Bahwa barang bukti tersebut adalah benar positif narkotika Ganja mengandung THT ( tetrahydrocannbinol) dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 08 dan 09 di ataur dalam UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika .

 

------Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan di ancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

                                        
Atau

Kedua

Bahwa terdakwa M.YUSUF MAULAN Alias IPENK BIN AGUS HERI , pada hari Jumat  tanggal 23  Februari 2024  ,sekira jam 20.00.wib. Atau setidak-tidaknya pada Bulan Februari 2024, bertempat di Jalan Veteran No.61 A Rt31 Rw 04 Kelurahan Nagri Kaler Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, tanpa hak atau melawan hukum, mmiliki ,menyimpan menguasai, Nartkotika golongan I  berbentuk  tanaman  , yang di lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Berawalnya pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira jam 19.30 WIB saat saksi Firmansyah bersama dengan saksi Sigit Sontani dan saksi Suluh Dwi Utama Putranto sedang melaksanakan piket siaga reserse narkoba kemudian mendapat telepon dari masyarakat yang tidak menyebutkan identitas dan memberitahukan informasi bahwa di Jl. Veteran selepas perempatan jalan baru tepatnya di sekitaran penjual bakso bakar ada seorang laki-laki dewasa  yang dicurigai melakukan transaksi narkoba ,  setelah mendapat informasi tersebut saksi Sigit Sontani dan saksi Suluh Dwi Utama Putranto menuju lokasi yang dimaksud dan menyelidiki akan kebenaran informasi tersebut , sekira jam 20.00 WIB saksi Sigit Sontani dan saksi Suluh Dwi Utama Putranto  tiba di lokasi dan terlihat seorang laki-laki dewasa sedang berdiri di tepi jalan dengan ciri –ciri yang sebelumnya diinformasikan,segera saksi Sigit Sontani dan saksi Suluh Dwi Utama Putranto menghampirinya  . saksi Sigit Sontani dan saksi Suluh Dwi Utama Putranto memperkenalkan diri bahwa saksi Sigit Sontani dan saksi Suluh Dwi Utama Putranto anggota Kepolisian dari Polres Purwakarta dan  menunjukkan surat tugas dan kemudian menanyakan identitasnya , laki-laki tersebut menjawab :” saya IPENK dari ciwareng “ , kemudian saksi Sigit Sontani bertanya padanya  :” sedang apa disini ? “ , kemudian menjawab kembali :” ini sadang menunggu kawan pak “ , selanjutnya saksi Sigit Sontani  meminta ijin untuk memeriksa dan menggeledah badan serta pakaiannya , saat itu saksi Sigit Sontani melihat tangan kirinya  sedang menggengam sesuatu  , kemudian saksi Sontani berbicara padanya :” coba saudara tunjukan apa itu yang ada dalam genggaman tangan kiri saudara “ , terdakwa M. YUSUF MAULANA ALIAS IPENK BIN AGUS HERI  kemudian membuka telapak tangannya dan ditunjukkan adalah 1 ( satu ) bungkus plastik bening  didalamnya berisi bahan / daun , saksi Sontani  kemudian bertanya :” itu daun apa ? “ , terdakwa M Yusuf Maulana Alias Ifenk menjawab :” ini ganja pak “ , kemudian saksi Sontanis bertanya kembali :” milik siapa , dan mau dikemanakan ? “ , terdakwa M. YUSUF MAULANA ALIAS IPENK BIN AGUS HERI kemudian menjawab :” ini milik terdakwa sendiri , mau ketemuan dengan kawan terdakwa yaitu Sdr. ERIK “  saksi Sontani  kemudian bertanya kembali , :” dimana Sdr. ERIK ? “ , terdakwa  M. YUSUF MAULANA ALIAS IPENK I menjawab :” saya tidak tahu “ , kemudian terdakwa M. YUSUF MAULANA ALIAS IPENK di bawa ke kantor Polres Purwakarta berikut barang buktinya untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa, tanpa hak atau melawan hukum, mmiliki ,menyimpan menguasai, Narkotika golongan I jenis ganja ,  sampel berat netto awal jumlah seberat kurang lebih 2, 3563  gram  ,dan setelah di lakukan pemeriksaan Laboratoris tersisa berat netto Akhir seberat 1, 8856  Gram, tanpa ijin yang berwenang dimana berdasarkan hasil pemeriksaan Labokrimalistk Nomor PI.33FC/III/2024/Pusat Laboratorium Narokotika yang di tanda tangani pada tanggal 08 Maret  Januari 2024 oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Wahyu Widodo. Menyimpulkan Bahwa barang bukti tersebut adalah benar positif narkotika Ganja mengandung THT ( tetrahydrocannbinol) dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 08 dan 09 di ataur dalam UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika

----Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan di ancam pidana dalam pasal 111 Ayat (1)  Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya