-------Bahwa Terdakwa MUHAMAD NUH alias BELO bin (alm) NONO SUPRIATNA pada hari Senin, tanggal 13 Mei 2024, sekitar Pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada Bulan Mei 2024, bertempat di Jl. Ipik Gandamanah Kel. Munjuljaya Kec. Purwakarta Kab. Purwakarta atau setidak–tidaknya di suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan.
-------Perbuatan Terdakwa MUHAMAD NUH alias BELO bin (alm) NONO SUPRIATNA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.------ |