Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
189/Pid.Sus/2024/PN Pwk | 1.Elsanaz Nadea, SH 2.JATNIKO, S.H. |
AMRI SETIAWAN BIN NGATIMIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 22 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 189/Pid.Sus/2024/PN Pwk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 14 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2739/M.2.14/Enz.2/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu : -------- Bahwa ia terdakwa AMRI SETIAWAN BIN NGATIMIN pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 sekira jam 17.00 wib, Atau setidak-tidaknya pada Bulan September 2024 , bertempat di Jalan Nagrog Kampung Nagro Kulon Desa Ciharashas Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Bandung Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Barat , oleh karena terdakwa di tahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi di panggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Purwakarta dari pada tempat kedudukan Pengadilanm Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu di lakukan, berdasarkan ketentuan pasal 84 Ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, yang di lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :, tanpa haka atau melawan hokum menawarkan untuk di jual , menjual ,membeli, menerima,menjadi perantara dalamjuala beli ,menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I. ---- Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan di ancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------- A t a u Kedua : -------- Bahwa ia terdakwa AMRI SETIAWAN BIN NGATIMIN pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 sekira jam 21. 00.wib Atau setidak-tidaknya pada Bulan September 2024 , bertempat di Kampung Nagrong Kulon Rt.001 Rw 005 Kelurahan Isola Kecamatan Sukasari kabuapeten Bandung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Barat , oleh karena terdakwa di tahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi di panggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Purwakarta dari pada tempat kedudukan Pengadilanm Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu di lakukan, berdasarkan ketentuan pasal 84 Ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. ---------- Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan di ancam pidana dalam pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |