- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp.126,268,489,- (SERATUS DUA PULUH ENAM JUTA DUA RATUS ENAM PULUH DELAPAN RIBU EMPAT RATUS DELAPAN PULUH SEMBILAN RUPIAH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp.67,075,359,- (ENAM PULUH TUJUH JUTA TUJUH PULUH LIMA RIBU TIGA RATUS LIMA PULUH SEMBILAN RUPIAH) ditambah bunga sebesar Rp.12,070,407,- (DUA BELAS JUTA TUJUH PULUH RIBU EMPAT RATUS TUJUH RUPIAH), ditambah pinalty sebesar Rp.47,122,723,- (EMPAT PULUH TUJUH JUTA SERATUS DUA PULUH DUA RIBU TUJUH RATUS DUA PULUH TIGA RUPIAH), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka Menghukum Para Tergugat untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan;
- Menyatakan hukum untuk memberikan hak kepada pengugat untuk melakukan penjualan terhadap agunan yang diikat dan dijaminkan oleh Tergugat berupa:
- Sertifikat Hak Milik No.01409/Desa Wanakerta atas nama Jaka Sudrajat, tanggal 04-12-2009, Surat Ukur Nomer : 00084/Wanakerta/2009 tgl 03-12-2009, Luas 226 m2, berlokasi di, Kp.Cikiara RT.05 RW.02, Desa Wanakerta, Kec.Bungursari, Kab.Purwakarta, Provinsi Jawa Barat.
Akan dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|