Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
171/Pid.Sus/2024/PN Pwk 1.YANUARDI YOGASWARA, S.H.
2.GOGO, S.H.
3.HENDIKO, S.H.
ANDRYAN JULIANTO ALIAS BOYAND BIN MUHAMAD IKHTIAR Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 171/Pid.Sus/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 11 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2419/M.2.14/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YANUARDI YOGASWARA, S.H.
2GOGO, S.H.
3HENDIKO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRYAN JULIANTO ALIAS BOYAND BIN MUHAMAD IKHTIAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

Bahwa Terdakwa ANDRYAN JULIANTO Alias BOYAND Bin (Alm) MUHAMAD IKHTIAR bersama-sama dengan Saksi ERFIN MAULANA Alias BOLANG Bin (Alm) HONLISA ATMAJA (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekira pukul 18.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan baru kecamatan karawang timur kabupaten karawang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini oleh karena tempat kediaman sebagian besar Saksi di panggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Purwakarta dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu di lakukan, berdasarkan ketentuan pasal 84 Ayat (2) KUHAP,  Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I

Perbuatan Terdakwa ANDRYAN JULIANTO Alias BOYAND Bin (Alm) MUHAMAD IKHTIAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

Kedua ;

Bahwa Terdakwa ANDRYAN JULIANTO Alias BOYAND Bin (Alm) MUHAMAD IKHTIAR bersama-sama dengan Saksi ERFIN MAULANA Alias BOLANG Bin (Alm) HONLISA ATMAJA (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024 sekira pukul 00.05 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di depan rumah yang beralamat di Kampung Krajan Rt. 001 Rw. 001 Desa Maracang Kecamatan Babakancikao Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu.

Perbuatan Terdakwa ANDRYAN JULIANTO Alias BOYAND Bin (Alm) MUHAMAD IKHTIAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya