Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
42/Pdt.P/2025/PN Pwk NUNUNG SUNENGSIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 42/Pdt.P/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Selasa, 21 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NUNUNG SUNENGSIH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan demi hukum bahwa perbaikan Nama Ayah didalam Kutipan Akta Kelahiran  Anak Pemohon yang bernama  RAYDA NOVITASARI,  Nomor: 3214-LT-15052012-0062, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta, tanggal 15 Mei 2012, semula tertulis Nama Ayah : RUSLAN, diperbaiki menjadi tertulis Nama Ayah : RUSLAN ABDUL GANI.
  3. Membebankan semua biaya permohonan kepada pemohon.   

ATAU : Apabila Pengadilan Negeri Purwakarta berpendapat lain, mohon keadilan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak