Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.Sus/2025/PN Pwk 1.YANUARDI YOGASWARA, S.H.
2.MARDONGAN, S.H
MUHAMMAD EGGA RAMADHAN BIN ASEP MUHAMMAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2/Pid.Sus/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3034/M.2.14/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YANUARDI YOGASWARA, S.H.
2MARDONGAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD EGGA RAMADHAN BIN ASEP MUHAMMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------------ Bahwa Terdakwa MUHAMMAD EGGA RAMADHAN BIN ASEP MUHAMMAD pada Hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024, sekira pukul 18.30 WIB, atau pada suatu waktu lain dalam Bulan Agustus Tahun 2024, bertempat di Kampung Cikadu RT/RW 020/006 Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”.

-------Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD EGGA RAMADHAN BIN ASEP MUHAMMAD sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------

ATAU

KEDUA

----------------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD EGGA RAMADHAN BIN ASEP MUHAMMAD pada Hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024, sekira pukul 18.30 WIB, atau pada suatu waktu lain dalam Bulan Agustus Tahun 2024, bertempat di Kampung Cikadu RT1/RW 020/006 Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram”.

-------- Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD EGGA RAMADHAN BIN ASEP MUHAMMAD sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------

Pihak Dipublikasikan Ya