----- Bahwa Terdakwa SALAM B NABABAN pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekitar Pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2025 bertempat di Perumahan Griya Ciwangi Kelurahan Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan.
------------Perbuatan Terdakwa SALAM B NABABAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal VII angka 43 UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Penganiayaan)----------- |