Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2024/PN Pwk DRAJAT KORNELI 1.PT. Bank Negara Indonesia Purwakarta (Persero)
2.Kantor Pelayanan Kekayan Negara & Lelang (KPPKNL)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Selasa, 20 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DRAJAT KORNELI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tubagus Muhamad Ating, SHDRAJAT KORNELI
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Negara Indonesia Purwakarta (Persero)
2Kantor Pelayanan Kekayan Negara & Lelang (KPPKNL)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Subang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan mengabulkan seluruh gugatan Penggugat;
  2. Menyatakan sah secara hukum Penggugat diberikan kesempatan untuk melakukan cicilan kembali sisa utang Penggugat sebesar Rp.3.100.000.000,- ( tiga milyar seratus juta rupiah) kepada pihak Tergugat I  selama 10 bulan sejak diajukan gugatan;
  3. Menyatakan sah secara hukum Penggugat diberikan kesempatan dapat menjual salah satu asset jaminan Hak Tanggungan secara sendiri atau bersama-sama dengan pihak Tergugat I tidak semua asset hak tanggung dalam perkara a quo dapat memenuhi atas sisa pinjaman Penggugat pada Tergugat I sebesar Rp.3.100.000.000,- ( tiga milyar seratus juta rupiah)
  4. Memerintah kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk menangguhkan eksekusi hak tanggungan atas objek terperkara a quo samapi dengan adanya putusan hukum yang mengikat dalam perkara aquo;
  5. Menyatakan sah secara hukum diletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah dalam perkara a quo yakni:
  1. SHM NO.60/Soklat luas 3/240 m atas nama: 1. DADAN KORNELI, 2 YANA YANUAR THERNA terletak di Kelurahan Soklat, Kecamatn Subang, Kabupaten Subang - Jawa Barat;
  2. SHM NO.143/Karanganyar luas 504 m atas nama DADAN KORNELI terletak di Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang - Jawa Barat;
  3. Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya sesuai dengan  SHM NO.3579 / Karanganyar luas 280 m atas nama D KORNELI terletak di Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang - Jawa Barat;
  4. Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya sesuai dengan  SHM NO.3580 / Karanganyar luas 224 m atas nama D KORNELI terletak di Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang - Jawa Barat;
  5. Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya sesuai dengan  SHM NO.3581 / Karanganyar luas 505 m atas nama D KORNELI terletak di Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang - Jawa Barat;
  6. Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya sesuai dengan  SHM NO.3582 / Karanganyar luas 69 m atas nama D KORNELI terletak di Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang - Jawa Barat;
  7. Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya sesuai dengan  SHM NO.3583 / Karanganyar luas 99 m atas nama D KORNELI terletak di Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang - Jawa Barat;
  8. Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya sesuai dengan  SHM NO.4022 / Karanganyar luas 132 m atas nama DRAJAT KORNELI terletak di Gang Rambutan Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang - Jawa Barat;
  1. Memerintahkan kepada  Turut Tergugat untuk tidak memproses balik nama atas objek tanah terperkara a quo kepada pihak lain, yakni :
  1. SHM NO.60/Soklat luas 3/240 m atas nama: 1. DADAN KORNELI, 2 YANA YANUAR THERNA terletak di Kelurahan Soklat, Kecamatn Subang, Kabupaten Subang - Jawa Barat;
  2. SHM NO.143/Karanganyar luas 504 m atas nama DADAN KORNELI terletak di Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang - Jawa Barat;
  3. Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya sesuai dengan  SHM NO.3579 / Karanganyar luas 280 m atas nama D KORNELI terletak di Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang - Jawa Barat;
  4. Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya sesuai dengan  SHM NO.3580 / Karanganyar luas 224 m atas nama D KORNELI terletak di Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang - Jawa Barat;
  5. Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya sesuai dengan  SHM NO.3581 / Karanganyar luas 505 m atas nama D KORNELI terletak di Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang - Jawa Barat;
  6. Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya sesuai dengan  SHM NO.3582 / Karanganyar luas 69 m atas nama D KORNELI terletak di Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang - Jawa Barat;
  7. Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya sesuai dengan  SHM NO.3583 / Karanganyar luas 99 m atas nama D KORNELI terletak di Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang - Jawa Barat;
  8. Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya sesuai dengan  SHM NO.4022 / Karanganyar luas 132 m atas nama DRAJAT KORNELI terletak di Gang Rambutan Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang - Jawa Barat;
  1. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh menjalankan seluruh pada putusan ini;
  2. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);

SUBSIDAIR :

Apabila Yang Mulia Ketua berserta anggota Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak