Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.Sus/2024/PN Pwk 1.Elsanaz Nadea, SH
3.HENDIKO, S.H.
VIRDAN FEBRIYAN ALIAS BACEP BIN ADANG BAHRUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 88/Pid.Sus/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1199/M.2.14/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Elsanaz Nadea, SH
2HENDIKO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VIRDAN FEBRIYAN ALIAS BACEP BIN ADANG BAHRUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

---------- Bahwa Terdakwa VIRDAN FEBRIYAN ALIAS BACEP BIN ADANG BAHARUDIN pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Januari Tahun 2024, bertempat di Desa Sawah Kulon Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sesuai pasal 84 KUHAP, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram

------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa VIRDAN FEBRIYAN ALIAS BACEP BIN ADANG BAHARUDIN Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 00.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Januari Tahun 2024, bertempat di Kampung Pesawahan Anyar Desa Pesawahan Kecamatan Pesawahan Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sesuai pasal 84 KUHAP ,tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya