Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.Sus/2025/PN Pwk 2.Gogo Nugraha, SH
3.JATNIKO, SH
UVIYAN KRISMAWAN BIN USDI SUPRIADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 12/Pid.Sus/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-206/M.2.14/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Gogo Nugraha, SH
2JATNIKO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UVIYAN KRISMAWAN BIN USDI SUPRIADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

-----Bahwa ia terdakwa Uviyan Krismawan Bin Usdi Supriadi, pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 19.55 WIB, atau setidak-tidaknya suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya suatu waktu lain di tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa di Kampung Cikopo RT/RW 002/001 Ds. Karyamekar Kec. Cibatu Kab. Purwakarta, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gr (lima gram) berupa 1 (satu) bungkus plastik bening terdapat 27 (dua puluh tujuh) bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat netto akhir 13,8833 gr (tiga belas koma delapan delapan tiga tiga gram), 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat Netto Akhir 3,0334 gr (tiga koma nol tiga-tiga empat gram).

----- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU  RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------

ATAU

KEDUA

------Bahwa ia terdakwa  Uviyan Krismawan Bin Usdi Supriadi, pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 19.55 WIB, atau setidak-tidaknya suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya suatu waktu lain di tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa di Kampung Cikopo RT/RW 002/001 Ds. Karyamekar Kec. Cibatu Kab. Purwakarta, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gr (lima gram berupa 1 (satu) bungkus plastik bening terdapat 27 (dua puluh tujuh) bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat netto akhir 13,8833 gr (tiga belas koma delapan delapan tiga tiga gram), 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat Netto Akhir 3,0334 gr (tiga koma nol tiga-tiga empat gram)

----- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU  RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----

Pihak Dipublikasikan Ya