Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G.S/2023/PN Pwk PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kanca BRI Purwakarta YAN WILDAN NURDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 33/Pdt.G.S/2023/PN Pwk
Tanggal Surat Jumat, 15 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kanca BRI Purwakarta
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1YAN WILDAN NURDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 208.553.680,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor B.37/75/4/2017 Tanggal 11-04-2017 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. Rp. 208,553,680,- (DUA RATUS DELAPAN JUTA LIMA RATUS LIMA PULUH TIGA JUTA ENAM RATUS DELAPAN PULUH RUPIAH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 168,006,454,- (SERATUS ENAM PULUH DELAPAN JUTA ENAM RIBU EMPAT RATUS LIMA PULUH EMPAT RUPIAH) ditambah bunga sebesar Rp. 18,210,481,- (DELAPAN BELAS JUTA DUA RATUS SEPULUH RIBU EMPAT RATUS DELAPAN PULUH SATU  RUPIAH), ditambah pinalty sebesar Rp. 22,336,745,- (DUA PULUH DUA JUTA TIGA RATUS TIGA PULUH ENAM RIBU TUJUH RATUS EMPAT PULUH LIMA RUPIAH), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat.
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara ini terhadap seluruh harta debitur yang merupakan jaminan atas pelunasan hutangnya (pasal 1131 KUHPerdata)
  6. Menyatakan hukum untuk memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan terhadap aset debitur dan mengambil hasil penjualannya untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum Keberatan;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta berkenan mengabulkannya.

 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak