| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon. -----------------------------
- Menetapkan demi hukum perbaikan nama orang tua (ibu) didalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 3215.AL.2008.022438, yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan, Kabupaten Karawang, tanggal 17 April 2008, semula tertulis nama orang tua (ibu) : NYI ENGKIN KARTINAH, diperbaiki menjadi tertulis nama orang tua (ibu) KIKIN KARTINAH. ------------
- Membebankan semua biaya permohonan kepada Pemohon.--------------------
|