| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 20/Pid.Sus/2026/PN Pwk | 1.Elsanaz Nadea, S.H., M.H. 2.Andi Irawan Haqiqi, SH. MH |
IBNU SUHUD BIN SODIKIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||
| Nomor Perkara | 20/Pid.Sus/2026/PN Pwk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 15 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-202/M.2.14/Eku.2/01/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Pertama ------- Bahwa Terdakwa IBNU SUHUD BIN SODIKIN, pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekira pukul 05.10 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada kurun waktu tahun 2025, bertempat di Jalan Tol Purbaleunyi Ruas Tol Cipularang KM 77.400/B Maracang Kec. Babakan Cikao Kab. Purwakarta, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. ---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. -------- DAN KEDUA : ----- Bahwa Terdakwa Terdakwa IBNU SUHUD BIN SODIKIN, pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekira pukul 05.10 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada kurun waktu tahun 2025, bertempat di Jalan Tol Purbaleunyi Ruas Tol Cipularang KM 77.400/B Maracang Kec. Babakan Cikao Kab. Purwakarta, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang. --------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. --------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
