Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
192/Pid.Sus/2024/PN Pwk | 1.ALFALAH TRI WAHYUDI, S.H. 2.MARDONGAN, S.H |
DEDEN PUAD MAULANA BIN UJANG SUPRIADI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 192/Pid.Sus/2024/PN Pwk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 20 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2772/M.2.14/Enz.2/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU ------------ Bahwa ia Terdakwa DEDEN PUAD MAULANA BIN UJANG SUPRIADI bersama-sama dengan saksi REJA SUPRIANTO BIN SUPARMAN (dalam berkas terpisah), pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024, sekira jam 00.10 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024, bertempat di Kp. Malangnengah RT.017 RW.002 Desa Malangnengah Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”. ------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----- ATAU KEDUA ------------ Bahwa ia Terdakwa DEDEN PUAD MAULANA BIN UJANG SUPRIADI bersama-sama dengan saksi REJA SUPRIANTO BIN SUPARMAN (dalam berkas terpisah), pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024, sekira jam 00.10 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024, bertempat di Kp. Malangnengah RT.017 RW.002 Desa Malangnengah Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. ------------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |