Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
111/Pid.B/2024/PN Pwk | 2.HENDIKO, S.H. 3.RADEN BUDI BAWONO, SH. 4.JATNIKO, SH |
SADAM MUHAMAD BIN MUHAMAD MANSUR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Jul. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
Nomor Perkara | 111/Pid.B/2024/PN Pwk | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 03 Jul. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | NOMOR : B-1598/M.2.14/Eoh.2/07/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | KESATU Bahwa ia terdakwa SADAM MUHAMAD BIN MUHAMMAD MANSUR Bersama- sama dengan HADI PURNAMA ALIAS CAPLUK BIN MISKAL (berkas terpisah), YADI BIN SUPDI (berkas terpisah), SOPYAN (berkas terpisah), DEDEN ZAENUDIN BIN PADMA (berkas terpisah), ROHMAN Alias DODO Bin UDIN (berkas terpisah), TATANG S Alias BEGENG Bin ABAS (berkas terpisah), DADAN SUPRIADI Alias DADUT BIN (Alm) SUNANTA (berkas terpisah), dan ANDRI RISWANTO BIN AEP SAEPULOH (berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2024 bertempat di Gudang Kartika PD MASA BARU di Kelurahan/Desa Cipaisan Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain atau setidak-tidaknya bukan milik terdakwa dengan maksud akan dimiliki barang itu dengan melawan hukum, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 4 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ATAU KEDUA Bahwa ia terdakwa SADAM MUHAMAD BIN MUHAMMAD MANSUR Bersama- sama dengan HADI PURNAMA ALIAS CAPLUK BIN MISKAL (berkas terpisah), YADI BIN SUPDI (berkas terpisah), SOPYAN (berkas terpisah), DEDEN ZAENUDIN BIN PADMA (berkas terpisah), ROHMAN Alias DODO Bin UDIN (berkas terpisah), TATANG S Alias BEGENG Bin ABAS (berkas terpisah), DADAN SUPRIADI Alias DADUT BIN (Alm) SUNANTA (berkas terpisah), dan ANDRI RISWANTO BIN AEP SAEPULOH (berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2024 bertempat di Gudang kartika PD MASA BARU di Kelurahan/Desa Cipaisan Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |