| Dakwaan |
-------Bahwa ia Terdakwa RIDHO REPALDI Bin DEDE MULYADI bersama-sama dengan anak M. REIVAN WINATA Bin PUADI WINATA (diajukan dalam berkas terpisah sebagai anak berhadapan dengan hukum), dan anak RAFA NAUFAL SHAQQUILLE BIN H HELMI SANUSI (diajukan dalam berkas terpisah sebagai anak berhadapan dengan hukum), Sdr. RADEN RIO (DPO), dan Sdr. HABIB (DPO) pada hari Jumat tanggal 03 Oktober 2025 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober Tahun 2025 bertempat di Jalan Waduk Cirata Kec. Maniis Kab. Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, pada malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau di dalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan, dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”.
--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 479 Ayat (2) huruf a dan d KUHP---------- |