Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.Sus/2024/PN Pwk 1.Elsanaz Nadea, SH
2.FERI NOPIYANTO, S.H., M.H.
3.RADEN BUDI BAWONO, SH.
AKHMAL JAENAL MUTAQIN ALIAS AMAI BIN DENI JAELANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 103/Pid.Sus/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1392/M.2.14/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Elsanaz Nadea, SH
2FERI NOPIYANTO, S.H., M.H.
3RADEN BUDI BAWONO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKHMAL JAENAL MUTAQIN ALIAS AMAI BIN DENI JAELANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------------ Bahwa mereka Terdakwa AKHMAL JAENAL MUTAQIN Als AMAI Bin DENI JAELANI bersama-sama dengan YUDA AKBAR (berkas terpisah), MUKTI Als KUTIL (berkas terpisah) dan ARUL MEI REZA ALIAS EZA (berkas terpisah)  pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira jam 20.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2024, bertempat di Kp. Cilalawi RT.002 RW.001 Desa Cianting Utara Kec. Sukatani Kab. Purwakarta atau pada suatu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------


ATAU

KEDUA

 

------------ Bahwa mereka Terdakwa AKHMAL JAENAL MUTAQIN Als AMAI Bin DENI JAELANI bersama-sama dengan YUDA AKBAR (berkas terpisah) dan MUKTI Als KUTIL (berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira jam 20.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2024, bertempat di Kp. Cilalawi RT.002 RW.001 Desa Cianting Utara Kec. Sukatani Kab. Purwakarta atau pada suatu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)  Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KETIGA

------------ Bahwa ia Terdakwa AKHMAL JAENAL MUTAQIN Als AMAI Bin DENI JAELANI pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira jam 19.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2024, bertempat di Kp. Cilalawi RT.002 RW.001 Desa Cianting Utara Kec. Sukatani Kab. Purwakarta atau pada suatu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili sebagai penyalahguna guna narkotika golongan I bagi diri sendiri.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------

Pihak Dipublikasikan Ya