Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon.
- Menetapkan demi hukum penggantian nama dalam Kutipan Akta Kelahiran anak                                 Para Pemohon Nomor 3214-LU-03112015-0108, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Purwakarta, tanggal 03 november 2015, semula tertulis                  AMMAR RAFI, diganti menjadi BOY AMMAR RAFLY ABDULLAH
- Membebankan semua biaya permohonan kepada Pemohon.
Atau : Apabila Pengadilan Negeri berpendapat lain, mohon keadilan. |