Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
88/Pid.Sus/2024/PN Pwk | 1.Elsanaz Nadea, SH 3.HENDIKO, S.H. |
VIRDAN FEBRIYAN ALIAS BACEP BIN ADANG BAHRUDIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 88/Pid.Sus/2024/PN Pwk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 22 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1199/M.2.14/Enz.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA: ---------- Bahwa Terdakwa VIRDAN FEBRIYAN ALIAS BACEP BIN ADANG BAHARUDIN pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Januari Tahun 2024, bertempat di Desa Sawah Kulon Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sesuai pasal 84 KUHAP, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram ------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA ---------- Bahwa Terdakwa VIRDAN FEBRIYAN ALIAS BACEP BIN ADANG BAHARUDIN Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 00.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Januari Tahun 2024, bertempat di Kampung Pesawahan Anyar Desa Pesawahan Kecamatan Pesawahan Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sesuai pasal 84 KUHAP ,tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. ------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |