Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menetapkan demi hukum bahwa perbaikan nama ayah, di dalam Kutipan Akta Kelahiran, Nomor 2002/UM/2008, yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana, Kabupaten Purwakarta, tanggal 13 Juni 2008 , semula tertulis nama ayah (Pemohon) HERYADI WIBOWO, diperbaiki menjadi tertulis nama ayah (pemohon) HERYADY WIBOWO;
- Membebankan semua biaya permohonan kepada pemohon;
ATAU : Apabila Pengadilan Negeri Purwakarta berpendapat lain, mohon keadilan. |