Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
28/Pid.B/2025/PN Pwk | 1.FERI NOPIYANTO, S.H., M.H. 2.RADEN BUDI BAWONO, SH. |
YADI KURNIADI ALIAS REBON BIN WAWAN SETIAWAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 28/Pid.B/2025/PN Pwk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 14 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1185/M.2.14/Eoh.2/04/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa Yadi Kurniadi Alias Rebon Bin Wawan Setiawan pada hari Sabtu tanggal 8 Juli 2023, sekira pukul 13.31 WIB, atau pada suatu waktu lain dalam Bulan Juli Tahun 2023, bertempat di Kp Citrasari Rt 03 RW 04 Desa Ciwareng Kec. Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta, atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, telah melakukan perbuatan “dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang. --- Perbuatan Terdakwa Yadi Kurniadi Alias Rebon Bin Wawan Setiawan diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. ---- ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa Yadi Kurniadi Alias Rebon Bin Wawan Setiawan pada hari Sabtu tanggal 8 Juli 2023, sekira pukul 13.31 WIB, atau pada suatu waktu lain dalam Bulan Juli Tahun 2023, bertempat di Kp Citrasari Rt 03 RW 04 Desa Ciwareng Kec. Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta, atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, telah melakukan perbuatan “dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan. ---- Perbuatan Terdakwa Yadi Kurniadi Alias Rebon Bin Wawan Setiawan diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.--- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |