Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pid.Pra/2024/PN Pwk | SAMAN | KEPALA KEPOLISIAN RESOR PURWAKARTA Cq. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR CIBATU | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Agu. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2024/PN Pwk | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 21 Agu. 2024 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | PETITUM 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya, 2. Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal demi hukum 3. Menyatakan surat perintah penyidikan nomor: sp.sidik/02/vii/res. 1.24/2024/reskrim tanggal, 17 juli 2024, oleh Termohon tidak sah dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal: 4. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon sepanjang penetapan tersangka terhadap diri pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat 5. Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon selaku tersangka dalam dugaan tindak pidana (pertolongan jahat)" sesuai pasal 481 ayat 1 kuhpidana adalah tidak sah; 6. Menyatakan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penangkapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum; 7. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon dan dikeluarkannya sp 3 oleh Termohon: 8. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 9. Membebankan biaya perkara kepada Negera sejumlah nihil;
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |