Dakwaan |
Bahwa terdakwa ENDY SUYANDI selaku Direktur Utama PT. ALTIS TAMA MAJU (PT.ATM), berdasarkan Akta Notaris Abd. Malik Suparyaman, S.H., M.Kn Nomor 5 tanggal 6 Maret 2014 tentang Susunan Pengurus dan Pemegang Saham PT. ALTIS TAMA MAJU (PT.ATM) dan berdasarkan Akta Notaris Rizki Kurnia, S.H., M.Kn Nomor 29 tanggal 18 Nopember 2020 tentang PKRUP Saham Luar Biasa PT. ALTIS TAMA MAJU (PT.ATM), pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti dalam kurun waktu bulan Januari 2018 sampai dengan bulan Desember 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018, bertempat di Kantor PT. ALTIS TAMA MAJU (PT.ATM) Jalan Raya Ciwangi-Bungursari RT.001 RW.001 Desa Ciwangi Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana perpajakan, telah dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dan dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, juga dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
------ Perbuatan terdakwa ENDY SUYANDI selaku Direktur Utama PT. ALTIS TAMA MAJU (PT.ATM), diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.----------------------------------------------------------------- |