Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2024/PN Pwk RD AHMAD SOFYAN amelia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Rabu, 10 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RD AHMAD SOFYAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Suherlan, S.H.RD AHMAD SOFYAN
Tergugat
NoNama
1amelia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Dindin Wahyudin
2Boendee Wedding Organizer
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian kepada PENGGUGAT atas pembatalan sepihak resepsi pernikahan sebesar Rp. 298.800.000,- (dua ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

 

  1. Uang biaya umroh orang tua TERGUGAT    :           Rp. 100.000.000,-
  2. Uang biaya perlengkapan pernikahan            :          Rp. 100.000.000,-
  3. Uang pembelian barang seserahan               :           Rp.  6.600.000,-
  4. 2 unit Handphone Ipone 14                            :    @   Rp.  23.800.000,-

     @   Rp.  31.400.000,-

  1. Pembelian barang seserahan (cash)              :           Rp.  10.000.000,-
  2. Tiket Anak PENGGUGAT dari Rusia PP      :           Rp.  18.800.000,-
  3. Uang untuk rencana penginapan                   :           Rp. 4.200.000.-

 

Total Kerugian Materil PENGGUGAT:Rp. 298.800.000,-

           (dua ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah)

 

  1. Menghukum TERGUGAT mengganti kerugian Immateriil sebesar Rp.2.000.000.000.- (dua milyar rupiah) kepada PENGGUGAT;
  2. Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduh dan patuh terhadap putusan perkara ini;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

ATAu,

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak