Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
31/Pid.B/2025/PN Pwk | 1.Renofadli Rizkisyah, S.H. 2.Andi Irawan Haqiqi, SH. MH |
DIMAS GUNAWAN Bin ( alm ) AGUS GUNAWAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 25 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 31/Pid.B/2025/PN Pwk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 21 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1297/M.2.14/Eoh.2/04/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu Bahwa Terdakwa DIMAS GUNAWAN BIN (Alm) AGUS GUNAWAN pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekitar pukul 12.34 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kp. Kranjan Rt.05/03 Kel. Tegalmunjul Kec. Purwakarta Kab. Purwakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum mengaku sebagai miliki sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. ----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---- ATAU Kedua Bahwa Terdakwa DIMAS GUNAWAN BIN (Alm) AGUS GUNAWAN pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekitar pukul 12.34 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kp. Kranjan Rt.05/03 Kel. Tegalmunjul Kec. Purwakarta Kab. Purwakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang. ----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |