Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.B/2024/PN Pwk 2.HENDIKO, S.H.
3.RADEN BUDI BAWONO, SH.
4.JATNIKO, SH
ADI YULISTIOGUSNI BIN BENTEL AGUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 92/Pid.B/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1255/M.2.14/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HENDIKO, S.H.
2RADEN BUDI BAWONO, SH.
3JATNIKO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADI YULISTIOGUSNI BIN BENTEL AGUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu  :

 

Bahwa terdakwa ADI YULISTIOGUSNI BIN BENTEL AGUS  bersama – sama dengan saksi ADITYA TRIHARYONO BIN YAYAN HERYANA (perkara terpisah ) dan sdr  RIKI Alias JANGKRIK (belum tertangkap) pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekira jam 01.30 wib atau stidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret  tahun 2023, bertempat di Gang Sawo Rt.05/02 Desa Bunder Kecamatan Jatiluhur kabupaten Purwakarta atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, telah mengambil sesuatu barang berupa  1 ( satu ) unit Sepeda motor Honda Vario Tecno Nopol T 2194 MF warna putih merah tahun 2022  , Yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yaitu milik saksi korban Moch. Adam Pangestu Bin Giman Susanto dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum,  Yang dilakukan oleh dua orang bersama – sama atau lebih dengan bersekutu, di lakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5  Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.

Atau
Kedua :

Bahwa terdakwa ADI YULISTIOGUSNI BIN BENTEL AGUS,  pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekira jam 23.30 wib atau stidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret  tahun 2023, bertempat di Jembatan sasak besi Kampung Ciganea  Desa Mekar Galih Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta  atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, membeli, menyewa ,atau menerima gadai , menerima hadia, atau untuk menarik keuntungan, , menjual ,menyewakan, menukarkan, menggadai, mengakut , menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang di ketahui atau sepatutnya harus di duga vbahwa di peroleh dari kejahatan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 480 Ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya