Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2024/PN Pwk HIDAYAT ABDULLAH GOPUR PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN (bank bjb) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HIDAYAT ABDULLAH GOPUR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Durahman Manurung . SH.,MHHIDAYAT ABDULLAH GOPUR
Tergugat
NoNama
1PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN (bank bjb)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang telah membawa kerugian bagi Penggugat dalam menetapkan besaran nilai Limit Lelang terhadap Objek Sengketa ;
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam menetapkan besaran kewajiban (utang) yang harus dibayar PENGGUGAT kepada TERGUGAT;
  4. Menyatakan Tidak Sah nilai Limit Lelang yang ditetapkan Tergugat untuk Pelelangan Objek Sengketa yang akan dilakukan oleh Turut Tergugat atau oleh pihak lain;
  5. Menyatakan menetapkan Tidak Sah dan Tidak Mengikat Objek Sengketa apabila terjadi Pelelangan terhadap Objek Sengketa dengan Limit Lelang yang ditetapkan Tergugat Rp.1.163.800.000,- (satu milyar seratus enam puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah);
  6. Menyatakan Tidak Sah dan Tidak Mengikat Penggugat besaran kewajiban (utang/kredit) yang ditetapkan Tergugat harus dibayar Penggugat sebesar Rp.1.398.562.037,- (satu milyar tiga ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus enam puluh dua ribu tiga puluh tujuh juta rupiah) ;
  7. Menghukum Turut Tergugat untuk patuh dan taat pada putusan ini;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau :  Apabila Majelis Hakim berpendapat lain; maka :

SUBSIDAIR :

Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak