Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
115/Pid.Sus/2025/PN Pwk 1.HERU PRIYO PRABOWO, S.H.
2.RURI YUNITA IRIANI, S.H.
MOCH. NUR JUMYATI BIN (ALM) ENUNG YUSUF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 115/Pid.Sus/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2914/M.2.14/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HERU PRIYO PRABOWO, S.H.
2RURI YUNITA IRIANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH. NUR JUMYATI BIN (ALM) ENUNG YUSUF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------Bahwa Terdakwa MOCH. NUR JUMYATI BIN (ALM) ENUNG YUSUF pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2025 bertempat di Jalan Kapten Halim, Kampung Gembong RT/RW 038/007, Kelurahan Nagri Kidul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telahtanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------

  • Bermula pada bulan April 2025 di Jalan Kapten Halim, Kampung Gembong RT/RW 038/007, Kelurahan Nagri Kidul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta Terdakwa menerima paket narkotika jenis ganja sebanyak 1 (satu) bata atau satu paket besar dengan berat kurang lebih 1 Kg (satu kilogram) yang dibungkus atau dibalut dengan lakban warna cokelat dari Saudara Dadan (DPO) yang kemudian Saudara Dadan menugaskan Terdakwa untuk menjual dan menjadi perantara dalam jual/beli narkotika jenis ganja.
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa mengenal Saudara Dadan di bengkel las tempat Terdakwa bekerja kemudian awalnya Saudara Dadan menawari untuk mengonsumsi ganja hingga akhirnya Terdakwa ditawari untuk menjalankan tugas menjual ganja secara ecer dengan imbalan atau keuntungan berupa uang dari jual/beli narkotika jenis ganja serta  narkotika ganja secara gratis oleh Saudara Dadan dan Terdakwa menerima tawaran tugas tersebut, setelah saat itu Terdakwa sudah tiga kali menerima paket narkotika jenis ganja dari Saudara Dadan dengan jumlah paket yang pertama sebanyak setengah kilogram, yang kedua sebanyak setengah kilogram dan terakhir satu kilogram sekitar awal bulan April 2025.
  • Bahwa selanjutnya setelah menerima paket narkotika jenis ganja  seberat kurang lebih 1 Kg (satu kilogram) secara bertahap Terdakwa memecah paket ganja tersebut menjadi paket-paket kecil yang dibungkus dengan kertas brosur alfamart dengan jumlah berat yang dikira-kira oleh Terdakwa atau sebesar jempol saja kemudian paket-paket kecil ganja tersebut Terdakwa jual secara ecer seharga Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) kepada pembeli yang datang langsung menemui Terdakwa di bengkel las atau rumah Terdakwa.
  • Bahwa sejak diterimanya paket narkotika jenis ganja yang terakhir seberat kurang lebih 1 Kg (satu kilogram) pada bulan April 2025, Terdakwa sudah menjual ganja dengan hasil penjualan yang jika ditotalkan sebesar Rp.9.700.000,-(sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp.8.000.000,-(delapan juta rupiah) sudah disetorkan kepada Saudara Dadan dan Rp.1.700.000,-(satu juta tujuh ratus ribu rupiah) Terdakwa gunakan untuk membayar kontrakan .
  • Bahwa paket ganja seberat kurang lebih 1 Kg (satu kilogram) yang diterima oleh Terdakwa dari Saudara Dadan pada bulan April 2025 adalah seharga Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sehingga Terdakwa masih harus setor sebesar Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah) kepada Saudara Dadan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Tanggal 15 Mei 2025 dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang diperoleh hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (Satu) buah tas kecil warna hitam yang di dalamnya terdapat :
  • 1 (satu) bungkus kantong plastik warna putih berisi bahan/daun diduga narkotika jenis ganja dengan berat Netto 28,0702 gram
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisi bahan/daun diduga narkotika jenis ganja dengan berat Netto  37,9826 gram
  • 7 (tujuh) bungkus kertas bekas brosur Alfamart masing-masing didalamnya terdapat bahan/daun diduga narkotika jenis ganja dengan berat Netto 14,7791 gram
  • 2 (dua) linting kertas pahpir masing-masing berisi bahan/daun diduga narkotika jenis ganja dengan berat Netto 1,4074 gram

Dengan hasil penimbangan total Brutto seberat = 97.4 gram (Sembilan Tujuh Koma Empat Gram)

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL110GE/V/2025/Pusat Laboratorium Narkotika  Tanggal 19 Mei 2025  diperoleh kesimpulan berupa :
    • Bahan/Daun benar mengandung antara lain:
      • Narkotika jenis THC (Tetrahydrocannabinol) yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 8 dan 9 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

----------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------

 

      -------------------------------------------------------------------- atau : -------------------------------------------

 

 KEDUA

------ Bahwa Terdakwa MOCH. NUR JUMYATI BIN (ALM) ENUNG YUSUF pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2025 bertempat di Jalan Kapten Halim, Kampung Gembong RT/RW 038/007, Kelurahan Nagri Kidul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telahtanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------

  • Bermula pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa ditangkap oleh anggota Polres Kabupaten Purwakarta di depan rumahnya tepatnya di dekat bengkel las tempat Terdakwa bekerja  yang beralamat di Jalan Kapten Halim, Kampung Gembong RT/RW 038/007, Kelurahan Nagri Kidul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta yang selanjutnya terhadap Terdakwa dilakukan penggeledahan badan oleh penyidik dan ditemukan 1 (satu) buah tas kecil warna hitam yang diselipkan di celana bagian depan dan ditutup kaos yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik yang berisi ganja, 7 (tujuh) paket kecil yang masing-masing berisi narkotika jenis ganja dan 2 (dua) linting rokok ganja siap pakai.
  • Bahwa Terdakwa menerangkan paket ganja yang dikuasainya didapatkan dari Saudara Dadan yang semula paket ganja yang diterimanya seberat kurang lebih 1 Kg (satu kilogram) pada bulan April 2025 yang disimpan di rumah Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Tanggal 15 Mei 2025 dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang diperoleh hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (Satu) buah tas kecil warna hitam yang di dalamnya terdapat :
  • 1 (satu) bungkus kantong plastik warna putih berisi bahan/daun diduga narkotika jenis ganja dengan berat Netto 28,0702 gram
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisi bahan/daun diduga narkotika jenis ganja dengan berat Netto  37,9826 gram
  • 7 (tujuh) bungkus kertas bekas brosur Alfamart masing-masing didalamnya terdapat bahan/daun diduga narkotika jenis ganja dengan berat Netto 14,7791 gram
  • 2 (dua) linting kerta pahpir masing-masing berisi bahan/daun diduga narkotika jenis ganja dengan berat Netto 1,4074 gram

Dengan hasil penimbangan total Brutto seberat = 97.4 gram (Sembilan Tujuh Koma Empat Gram)

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL110GE/V/2025/Pusat Laboratorium Narkotika  Tanggal 19 Mei 2025  diperoleh kesimpulan berupa :
    • Bahan/Daun benar mengandung antara lain:
      • Narkotika jenis THC (Tetrahydrocannabinol) yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 8 dan 9 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menguasai Narkotika Golongan I.

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 111 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya